TUGAS
POKOK
Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor: 40/M-IND/Per/5/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Balai Diklat Industri mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri.
FUNGSI
Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 40/M-IND/Per/5/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, Balai Diklat Industri menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan bagi sumber daya manusia industri;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi Pembina industri;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja industri, wirausaha industri kecil dan industri menengah yang berbasis spesialisasi dan kompetensi;
- Pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi dan penempatan tenaga kerja industri;
- Penyelenggaraan inkubator bisnis untuk wirausaha industri kecil dan industri menengah;
- Pelaksanaan identifikasi kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan dunia usaha industri;
- Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan industri;
- Evaluasi dan pelaporan kegiatan pendidikan dan pelatihan industri;
- Pelaksanaan urusan tata usaha Balai Diklat Industri.